*Didampingi Kuasa Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM - FERADI WPI, Warga Tuntang Laporkan Hilangnya Mobil Suzuki Carry ke Ditreskrimum Polda Jateng*
SEMARANG – Mariyanto (63), warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, secara resmi mengajukan laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pencurian ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Jumat (15/05/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan hilangnya satu unit kendaraan Suzuki Carry Futura 1.5 PU Flat Deck bernopol H 8101 JC yang sebelumnya dilaporkan hilang usai korban menerima tawaran pelunasan angsuran dan pencairan dana top-up dari seseorang yang mengaku sebagai petugas penagihan atau debt collector (DC) di Salatiga. Proses pengajuan laporan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, yakni Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Laporan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.IK., M.H., di Mapolda Jateng, Kota Semarang. Dalam surat laporan yang diajukan, pelapor menjelaskan kronologi kejadian yang ber...